Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melaksanakan ekekusi badan terhadap tiga terpidana pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiganya menjalani masa pidana di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kecuali Sambo, dua lainnya menjalani vonis kurungan badan dikurangi masa tahanan selama ini.
"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (24/8).
Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan mulai Rabu (23/8) seiring berkekuatan hukum tetap (inkrah) putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, istri Ferdy Sambo itu menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Iya, betul [Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu]. Per hari ini (Rabu, 23/8, red) sudah masuk. Sesuai SOP," katanya saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini, merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di PT DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim kasasi memberikan amar untuk menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa. Penolakan diiringi dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
“Perbaikan pidana menjadi penjara seumur hidup,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).
Dalam sidang terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada dua hakim yang tetap ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Selain Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal turut menerima putusan kasasi. Pada terdakwa RIcky Rizal telah menerima vonis tingkat pertama maupun banding, yakni pidana penjara selama 13 tahun. Sementara, kini menjadi berkurang lima tahun dari vonis tersebut.
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8).
Potongan serupa juga diterima oleh terdakwa Kuat Ma’ruf. Asisten Rumah Tangga ataupun sopir keluarga Sambo ini menerima putusan kasasi menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Sementara, kortingan terbesar diterima oleh sang ibu, Putri Candrawathi. Nyonya Sambo menerima potongan hingga 50% dari vonis pengadilan tingkat pertama.
“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.
Terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lalu apa kata pengamat terkait proses eksekusinya?
Kumpulan Berita Eksekusi Mati Ferdy Sambo Terbaru Dan Terkini
Kamis, 13 April 2023 | 21:31 WIB
Partner Soreang | 11:37 WIB
Partner Blitz | 20:11 WIB
Partner Joglo | 10:37 WIB
Partner Moots | 12:29 WIB
Partner Soreang | 22:22 WIB
Partner Purwokerto | 21:16 WIB
Partner Metro | 14:46 WIB
Partner Metro | 10:38 WIB
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain Ferdy Sambo, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengeksekusi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Jaksel telah mengeksekusi Putri Candrawathi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kuat Ma’ruf juga akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Masa penahanannya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. Ricky Rizal juga menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Pada Rabu, 23 Agustus kemarin, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI mengubah putusan terhadap para terdakwa di tingkat kasasi pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard tak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun 6 bulan penjara. Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN | ANTARA